KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Andrianus Pattian pelaku pemerkosaan sejumlah anak dibawah umur memiliki kegemaran menonton film porno anak-anak.
Kegemaran ini dinilai oleh Psikolog Sultra, Nurhaerani Haeba, merupakan kelainan seksual yang disebut Abnormalitas seksual, dimana pelaku memuaskan hasrat seksualnya hanya kepada anak-anak.
“Dia mengalami abnormalitas seksual, dengan objek pemuasan seks yang salah. Dia hanya akan merasa terpuaskan dengan cara berhubungan intim dengan anak-anak,” ucapnya.
Ditanya soal, apakah abnormalitas seksual masuk kategori gangguan jiwa? Kata dia, abnormalitas seksual belum dapat dikategorikan sebagai penyakit gangguan jiwa. Ini memastikan, perlu ada diagnosa dari ahlinya.
“Tidak bisa dikatakan gangguan jiwa, kecuali berdasarkan penegakkan diagnosa yang dilakukan psikiater, apakah dia memenuhi ciri-ciri mengalami gangguan jiwa atau tidak,” jelasnya.
[artikel number=3 tag=”pemilu,petani”]
Lebih lanjut, Kepala Pusat Layanan Autis (PLA) ini juga menjelaskan, walaupun didiagnosa pelaku mengidap penyakit gangguan jiwa, hal itu juga harus dikategorikan sebagai gangguan penyakit jiwa jenis apa.
“Itupun juga berdasarkan diagnosa dokter ditegakkan dia mengalami gangguan jiwa jenis apa. Harus secara cermas dilakukan pemeriksaan oleh tenaga yang kompeten dan profesional,” cetusnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan