Metro Kendari

AJP Sayangkan Lurah dan Camat Tak Hadiri Reses

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) baru saja menyelesaikan reses masa sidang II tahun 2020-2021.

AJP reses mulai 31 Mei dan 1 Juni 2021. Hari pertama ia menjaring aspirasi warga di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pada hari berikutnya, AJP kembali menjaring aspirasi di Kelurahan Lahundape dan Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.

Meski penjaringan aspirasi ini berjalan lancar, legislator asal Partai Golkar ini menyayangkan ketidakhadiran lurah dan camat sebagai perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Parahnya lagi, lanjut AJP, tidak ada satupun delegasi atau perwakilan yang diutus oleh lurah maupun camat untuk mengadiri reses yang dilaksanakannya.

“Dari tiga lokasi saya reses, lurah maupun camat satupun tidak ada yang hadir, padahal undangan reses ada, saat dikonfirmasi pun tidak ada yang jelas. Minimal yang diutus sekretrais, namun ini tidak ada. Ada apa?,” keluh AJP.

Menurut dia, kehadiran lurah dan camat bukan menjadi satu keharusan yang bersifat wajib, namun ketika menyangkut soal aspirasi warga, mereka harus hadir menyaksikan.

Sebab, lanjut AJP, ketika ia menjaring aspirasi warganya, tentu komunikasi yang dibangun bukan ke RT/RW-nya melainkan ke lurah maupun camat.

Karena yang mengetahui seluk beluk dan apa-apa saja yang telah dianggarkan pemerintah kota maupun provinsi lurah ataupun camat, bukan RT/RW.

Tentunya ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana penjaringan aspirasi warga akan maksimal, apabila perwakilan pemerintah tak turut menyaksikan.

“Untuk menyinkronkan semua, perlu ada sinergitas antar legislator dan ekskutif supaya aspirasi warga dapat diselesaikan secara berjenjang,” ungkap dia.

“Namun jika seperti ini, agak susah walupun kita banyak bicara sampai berbusa-busa, pemerintah (lurah dan camat) tidak ada yang mendengar langsung,” sambungnya.

Dengan kejadian ini, AJP meminta Wali Kota Kendari menekankan kepada aparatnya (lurah dan camat) untuk menghadiri setiap reses baik anggota DPRD Kota Kendari maupun provinsi.

“Wali kota harus tegas menegur bawahannya, bahwa kita ini sama-sama penyelenggara negara, sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa ada embel-embel yang lain,” tukasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button