AJI-JOIN Kendari Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Anggota Brimob Sulsel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini penganiayaan tersebut dialami oleh Andis, salah seorang wartawan media online Inikata.com, yang juga anggota DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Makassar. Ia menjadi korban penganiayaan saat melakukan tugas liputan di Kantor DPRD Makassar, Senin (9/4/2018).
Andis mengaku mendapat perlakuan kasar dan dianiaya oleh beberapa oknum Brimob Polda Sulsel, saat meliput aksi unjuk rasa di lantai 2 Kantor DPRD Makassar. Kepalanya dipukul menggunakan pentungan dari rotan, dicekik, lalu dilempar turun dari tangga lantai 2.
Ketua AJI Kendari, Zainal A Ishaq mengatakan, apapun alasannya, kekerasan tidak dibenarkan di negara ini. Karena negara kita negara hukum. Jika benar korban sedang melakukan kerja jurnalistik maka ia dilindungi undang-undang.
“Mestinya polisi sebagai aparat hukum melindunginya bukan malah melakukan penganiayaan. Aksi anarkis tersebut merupakan bentuk pelanggaran UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya melalui pesan Whatsapp, Senin malam (9/4/2018).
Sementara itu, Ketua DPD JOIN Kendari, Mirkas mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-undang. Olehnya itu, pihak-pihak lain termasuk lembaga penegak hukum harus memahami tugas-tugas jurnalistik.
“Kami menyayangkan tindakan oknum anggota Brimob Polda Sulsel itu, yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang jurnalis saat melakukan tugas peliputan di DPRD Makassar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, agar oknum kepolisian yang telah melakukan aksi kekerasan tersebut segera menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka. Jika hal tersebut tak diindahkan, maka pihaknya memastikan akan terjadi aksi demonstrasi​ secara besar-besaran, sebagai bentuk penolakan atas tindakan tak beretika itu.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann