67 Anggota DPRD Kendari dan Konsel Ikuti Orientasi, Sekda Sultra Ingatkan Peran dan Tugasnya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 67 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengikuti orientasi di salah satu hotel di Kendari, Senin (23/09/2024) malam. Kegiatan Pembukaan Orientasi Anggota DPRD Angkatan I Tahun 2024 ini diselenggarakan oleh Badang Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra
Orientasi ini bertujuan untuk memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas dan moralitas.
Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin mengatakan, anggota DPRD yang mengikuti orientasi ini berjumlah 67 orang, terdiri dari 35 orang DPRD Kota Kendari dan 32 orang DPRD Konsel.
“Penyelenggaraan orientasi pada angkatan pertama dilaksanakan selama empat hari, mulai 23 September hingga 26 September 2024,” katanya.
Lebih lanjut, beberapa sasaran orientasi ini yakni pemahaman anggota DPRD terkait wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD, dan bhineka tunggal ika.
Selain itu, pemahaman terkait sistem pemerintahan, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, tata tertib, fungsi, tugas, wewenang dan kode etik anggota DPRD hingga hak dan kewajiban.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio mengatakan dalam konteks pemerintahan, DPRD merupakan mitra yang sejajar dengan pemerintah daerah atau Pemda.
“DPRD merupakan unsur pemerintah dengan posisi penting dalam pembangunan daerah bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu pentingnya peran, tugas dan tanggungjawab bagi anggota DPRD,” ungkapnya.
Sebagai mitra sejajar kepala daerah, DPRD memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal tersebut dilaksanakan melalui fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPRD,” tuturnya.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan tiga fungsi DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan.
Pertama, fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara mengajukan usul rancangan Perda (Raperda) dan kemudian membahasnya bersama Kepala Daerah untuk disetujui atau tidaknya Raperda tersebut. Selain itu, DPRD juga dapat menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah.
Kedua, fungsi anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Ketiga, fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah. Kemudian fungsi ini sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Fungsi pengawasan juga sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutupnya.
Asrun berharap melalui orientasi ini anggota DPRD dapat memahami tugas, fungsi dan tanggungjawab dan wewenang. Kedua meningkatnya wawasan kebangsaan. Terakhir harus memiliki integritas dan moralitas. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan