Hukum

Miliki Sabu 5.10 Gram, Kurir Dibekuk di Kosan Pelangi Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sultra disebuah rumah kos Pelangi, di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Senin (20/7/2020).

Pria berinisial AD (43) diketahui seorang wiraswasta dan diamankan polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,10 gram.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas transaksi barang haram narkoba.

“Ada laporan masyarakat yang kami terima terkait lokasi pengedar narkotika jenis sabu. Maka kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.30 Wita kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

BACA JUGA:

Dari penangkapan ini, polisi mendapati narkotika sebanyak empat paket, barang bukti lainnya yaitu 2 unit handphone, 50 lembar sachet kosong, 1 timbangan digital, 1 buah bong dan 5 pembungkus plastik ikut diamankan.

“Selanjutnya dari penangkapan tersebut, pelaku dan barang bukti kami amankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut. Diketahui pula modus yang dilakukan yaitu dengan cara sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu dari jaringan bandar napi Lapas Kota Kendari kemudian melakukan penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari,”ungkapnya.

Berdasarkan kejahatan yang dilakukan, tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button