Metro Kendari

28 Maret, Lukman Final Bekukan IUP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terkait kepastian pencabutan IUP di Konawe Kepulauan, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas berjanji tanggal 28 Maret 2019, Pemerintah Provinsi Sultra resmi membekukan permanen IUP yang ada di Konkep.

“Kita sudah rapatkan dua kali, tinggal tunggu Pak Gubernur membubuhkan tanda tangan saja dalam dokumen itu, masalah pencabutan IUP selesai,” ungkapnya saat ditemui di lobi Hotel Claro and Convention Center Kendari, Kamis (21/02/2019).

Lukman menegaskan untuk tidak ragu, pihaknya berkomitmen dan mendukung langkah warga Konkep untuk mencabut izin eksplorasi pertambangan di daerah tersebut.

[artikel number=3 tag=”lukman,iup,” ]

Pasalnya, pencabutan izin itu sangat beralasan karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007. Artinya, Konkep masuk dalam daftar pulau kecil yang tidak diperbolehkan ada kegiatan penambangan.

Akan tetapi harus digarisbawahi, tambahnya, tidak semua tambang akan diberhentikan aktivitasnya. Tambang itu ada beberapa jenis yaitu tambang pasir, batu, logam dan nikel.

“Jadi yang akan kita cabut hanya tambang logam, nikel dan sejenisnya,” katanya.

Sambung dia, Pemprov Sultra semakin yakin mencabut IUP di Konkep, menyusul adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dimana Konkep tidak dimungkinkan untuk geliat pertambangan.

Dipastikan, akhir bulan ini, izin tambang sudah dicabut.

Reporter: Ningsih
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button