275 Ormas Terdaftar Miliki Legalitas di Kesbangpol Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 275 organisasi kemasyarakatan (Ormas) terdaftar secara legal atau resmi di wilayah Sultra.
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ormas, Seni Budaya, Agama dan Ekonomi Kesbangpol Sultra, Hamdani Piabang, mengatakan, secara total ormas yang ada di wilayah Sultra sebanyak 500 lembaga terdata, namun hanya 275 organisasi yang memiliki legalitas.
“Hal ini karena sisanya belum terdaftar ataupun tidak melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kami masih menunggu kesadaran mereka, kita tidak bisa memaksakan mereka untuk daftar. Karena dalam berserikat berkumpul itu hak masing-masing warga,” ucap Hamdani di kantornya, Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut, ormas yang telah terdaftar tersebut terdiri dari lembaga, ormas pemuda, paguyuban, dan lembaga profesi.
Melalui tim pengawasan maka kegiatan dari ormas di wilayah Sultra akan diawasi pergerakannya serta kegiatan agar sesuai dengan fungsi dan program yang ada.
“Tim ini juga akan mengawasi semua ormas yang terdaftar agar tetap menjaga nilai-nilai, etika, agama dan norma hukum, sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang harmonis,” jelasnya.
Selain itu, Hamdani mengungkapkan berdasarkan observasi dan pendataan, beberapa penyebab ormas tidak terdaftar maupun mendaftarkan diri di Kesbangpol Sultra. Alasannya yaitu sudah tidak ada aktivitas kelembagaan, kemudian kepengurusan yang tidak aktif hingga tidak mengurus administrasi.
Kendati ada beberapa ormas yang tidak terdaftar secara resmi, namun Kesbangpol tidak melarang adanya aktivitas dari ormas tersebut. Akan tetapi lembaga tersebut tidak dapat dijadikan mitra oleh pemerintah serta tidak mendapatkan pembinaan dan pembiayaan organisasi.
“Sebagai upaya tersebut, kami berusaha akan mengeluarkan surat imbauan ke ormas yang tidak terdaftar agar bisa melegalkan dan mendaftar ulang sebagai ormas yang sehat,” ucapnya.
Terdapat tiga indikator jika ormas tersebut dinyatakan sehat di antaranya lembaga itu melakukan konsolidasi ketika SKT-nya mati, bekerja berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah tangga (AD/ART) masing-masing, utamanya dalam pembangunan daerah, dan terakhir melakukan pengkaderan atau pelatihan.
“Kami berharap ormas di Sultra agar membentuk legalitas dan segera melaporkan kegiatannya di Kesbangpol Sultra. Karena dalam pelaporan aktivitas dilakukan tiap enam bulan sekali,” tandasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan