kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HukumMetro Kendari

2 Pencuri Kendaraan Dibekuk Polres Kendari, Seorang diantaranya Adalah Residivis

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – 2 pencuri kendaraan, berinisial MK (24) dan HS (39) harus digiring ke Polres Kendari setelah menggasak 1 unit mobil dan motor. Penangkapan berdasarkan laporan AK (26) sebagai pemilik motor dan N (38) sebagai pemilik mobil.

Adapun kronologis pencurian terjadi, saat korban AK memarkirkan motor di depan rumah teman wanitanya, kedua pelaku kemudian mendorong motor menjauhi TKP lalu membunyikannya. Sementara pada korban N, kejadian tersebut menimpanya ketika ia tanpa sengaja meninggalkan mobil lengkap dengan kunci yang masih terpasang didalam mobil.

“Korban AK melaporkan kehilangan motornya pada Jumat, 15 November 2019 sekitar pukul 22.00 di Jalan Mahoni, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari. Sementara korban N kehilangan mobilnya sejak Kamis, 21 November 2019 sekitar Pukul 11.00 Wita, didepan gudang Gurita Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari,” jelasnya, Senin (16/12/2019).

BACA JUGA:

“Kedua tersangka berhasil kami ringkus, yang dimana MK kita tangkap dipelabuhan wanci, Selasa, 24 November 2019 tepat pukul 14.00 Wita. Sedangkan HS kami amankan dirumah orang tuanya pada, Minggu, 15 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 Wita,” ungkapnya.

Khusus tersangka MK adalah seorang resedivis yang sebelumnya sudah 2 kali melakukan pencurian dan mendapat Vonis dari Pengadilan Negeri Kendari, yang pertama kurungan selama 6 Bulan dan yang kedua selama 10 bulan.

“Saat ini Tersangka MK sudah dititip di rutan Pungolaka sedangkan tersangka HS yang baru saja tertangkap pada hari minggu masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut dan di tahan di Rutan Polres Kendari,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, 2 pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button