Metro Kendari

13 Kader Terbaik Terpilih jadi Presidium Secara Legal dalam Muswil VI KAHMI Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – 13 Presidium Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022-2027 ditetapkan dalam Muswil VI KAHMI Sultra, Senin (5/9/2022) malam. Adapun 13 nama Presidium MW KAHMI Sultra periode 2022-2027, diantaranya Dr. Ruksamin selaku Koordinator, Muh. Endang SA,  Zahrir Baitul, Dr. Nur Arafah, Dr. Nur Alim, Dr. Ld Bariun, Dr. Abu Hasan, Abdul Rahman Saleh, Abdul Rasyid Syawal, Dr. Ardin, Hadi Mahmud, Mastri Susilo dan Andre Darmawan.

Dalam kesempatan itu, Muh. Endang SA mengatakan bahwa penetapan 13 nama di atas merupakan hasil musyawarah dan mufakat dari mayoritas Majelis Daerah (MD) KAHMI di Sultra.

“Tentu perlu kita sampaikan bahwa standing posisi kami yang malam ini, itu adalah hasil daripada Muswil VI KAHMI Sultra, yang sah menurut AD/ART KAHMI,” kata dia.

Endang menegaskan, ada beberapa alasan pihaknya menyebut sebagai Pesidium MW KAHMI yang secara sah dan legal dimata AD/ART, yakni pimpinan dan sekaligus yang membuka sidang muswil dan yang menskorsing adalan koordinator steering yang sama.

Kemudian ada pemilihan sidang presidium defenitif yang dipimpin oleh MD KAHMI, laporan pertanggung jawaban dari Koordinator MW KAHMI Sultra periode 2017-2022, sidang komisi-komisi dan yang paling utama diikuti oleh MD yang sah dan mendapatkan mandat organisasi yang sah secara tertulis.

“Alhamdulilah presidium yang terpilih adalah mereka mereka yang dianggap bisa merepresentasikan daripada kader-kader HMI yang ada di Sultra. Kami juga semua bersih, belum tersangkut dengan masalah hukum,” bebernya.

Lebih lanjut, menyikapi soal adanya polemik Muswil VI KAHMI Sultra, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra berpendapat bahwa, dalam berorganisasi dinamika sudah dianggap biasa terjadi.

“Berkenaan dengan dinamika terhadap muswil sekali lagi kalau bukan dinamis itu bukan HMI, yang memang HMI selalu dinamis berdialektika, diskusi dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, Andre Darmawan meyakini proses Muswil VI KAHMI Sultra kali ini dengan hasil penetapan 13 presidium sudah sesuai aturan atau mekanisme yang tertuang dalam AD/ART KAHMI.

“Sehingga kami hakul yakin, bahwa proses ini sah dan legitimate, Insyaallah akan diakui oleh majelis nasional KAHMI,” ucap salah satu pengacara ternama di Sultra.

Kemudian menjawab yang menjadi soal dalam muswil kali ini terkait opsi presidensial dan presidium, Andre mengatakan sejatinya di dalam AD/ART pasal 1 terang disebutkan sistim presidensial dibolehkan, jika sifatnya tunggal atau hanya satu calon.

“Tapi kalau lebih dari satu ingin menjadi presidium itu kembali pasal 2, yaitu sistim presidium,” timpalnya.

Koordinator Presidium MW KAHMI Sultra terpilih, Ruksamin, dalam waktu dekat dirinya bakal melakukan rapat bersama dengan presidium lainnya. Guna menyusun tugas dan wewenang masing-masing.

Disampaikannya juga, bahwa presidium KAHMI di Sultra itu hanya satu yakni 13 nama yang baru terpilih dan ditetapkan sebagai Presidium MW KAHMI Sultra periode 2022-2027.

“Tidak ada versi lain, karena semua mekanisme dan aturannya sesuai yang ada dalam AD/ART maupun juga dalam tatib itu yang kita lakukan,” tegasnya.

Ditambahkannya, dari 34 provinsi di Indonesia, tidak ada satupun yang menganut sistim presidensial, yang ada hanya presidium termaksuk di pusat. Adapun pernah ada, tetapi saat ini sudah kembali ke sistim presidium.

“Kita tidak mau menyimpang dari sana, jika ada diantara itu yang kemudian ada sidang atau apa, mereka juga tetap KAHMI bagian dari kita,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button