Metro Kendari

Tiga Tersangka Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibekuk Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra. Diketahui ketiga pelaku merupakan jaringan narkotika antarprovinsi di Kota Kendari.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.

Dua pelaku berasal dari Sorong, Papua, yang membawa sabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra yang bertindak sebagai penampung sabu.

Ia melanjutkan, dua dari pelaku tersebut berinisial SY (22) dan FA (22), yang membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Aceh, dengan cara menyelundupkannya melalui Bandara Haluoleo.

“Setelah tiba di Kota Kendari, sabu kemudian diserahkan kepada AN (34), yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket”, terangnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/9/2023).

Ketiga pelaku tersebut, lanjut Debby, berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket.

Selanjutnya, kata Debby, barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan,” tutupnya.(bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button