HukumMetro Kendari

10 Persen ASN Pemkot Kendari Mangkir di Hari Pertama Kerja

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor pelayanan, antara lain di Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sidak dilakukan untuk mengecek apakah pelayanan sudah dilaksanakan secara efektif di hari pertama masuk kantor usai libur panjang hari raya idul fitri. Sebelumnya, dilakukan apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Kendari, Kamis pagi (22/6/2018).
Hasil sidak menunjukkan, sebanyak 10 persen ASN Pemkot Kendari mangkir kerja. PNS yang bolos akan diberikan sanksi tegas.
Sulkarnain Kadir mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN yang mangkir kerja pada hari pertama, sesuai dengan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya berupa peringatan tertulis, pembinaan, hingga pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Zainal Arifin mengatakan, pemotongan TKD diberlakukan bagi seluruh ASN yang absen di hari pertama kerja.
“Oknum ASN yang tambah libur di hari pertama berkantor, apabila satu hari alpa akan dipotong TKD sebesar 10 persen, kalau dua hari alpa tanpa keterangan akan dikenakan pemotongan TKD sebesar 20 persen, begitu seterusnya,” tegasnya.
Reporter: Ningsih
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button