1.705 Napi di Sultra Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tepat di hari kemerdekaan ke-77 RI, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi remisi kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menuturkan, sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan, pihaknya memberi remisi kepada 1.705 warga binaan baik di Lapas maupun Rutan wilayah Sultra.
“Dari 1.705 itu terdiri dari narapidana umum dan anak, untuk anak berjumlah 45 berasal dari Lapas Kelas IIA Baubau satu orang, LPKA Kelas II Kendari sebanyak 42, dan dari Rutan Kelas IIB Rahan dua orang,” bebernya, Rabu (17/8/2022).
Selain itu, sebanyak enam warga binaan langsung bebas setelah mendapat remisi. Dengan rincian, empat orang dari Rutan Kelas IIA Kendari, satu dari Rutan Kelas IIB Raha, dan satu orang pula dari Rutan Kelas IIB Unaaha.
Ia menambahkan, jumlah narapidana dan anak binaan se-Sultra didominasi Tindak Pidana Umum (TPU) sebesar 54, 99 persen, Tindak Pidana Narkotika (TPN) sebesar 38,53 persen, dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sebesar 6,48 persen.
“Selamat bagi yang mendapat remisi dan jadilah pribadi yang lebih baik, tentunya insan yang taat hukum,” ungkap Silvester.
Senada dengan itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi berharap kepada warga binaan yang mendapat remisi di Sultra untuk membenahi sekaligus meningkatkan kualitas diri, akhlak dan budi pekerti.
“Semoga bisa kembali membaur dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septi Syam
Editor: Wulan Subagiantoro