Metro Kendari

DPO Kasus Pencucian Uang Bank Sultra Ditangkap Polisi di Apartemen di Banten

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menangkap buronan kasus tindak pidana pencucian uang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Tersangka inisial TS yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa bulan lalu, ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sultra pada 5 Maret 2023 kemarin.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra, AKBP Hornesto Dasinglolo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah apartemen yang terletak di Kota Bekasi, Provinsi Banten.

“TS kita amankan di tempat persembunyiannya di salah satu apartemen di Bekasi, Provinsi Banten,” ucapnya, Selasa (7/3/2023).

Hornesto mengungkapkan, TS ditetapkan sebagai DPO karena tidak mau kooperatif dan menyerahkan diri, usai ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Tipidkor Polda Sultra.

TS sendiri ditetapkan tersangka pada Juni 2022 lalu. Saat itu TS sempat melakukan praperadilan karena bersikeras merasa benar. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan TS bersalah. Pasca itu TS kemudian melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

Dalam kasus tersebut, lanjut Hornesto, TS menjadi tersangka karena terlibat dalam transaksi pencucian uang pada BPD Sultra Cabang Wawonii. Rekening TS digunakan untuk menampung dana hasil pencucian uang.

“TS menerima aliran dana pencucian uang di BPD Sultra Cabang Wawonii, sekitar Rp2,3 miliar. Dari tangan TS, uang yang kita sita sebanyak Rp300 juta. Sisanya sudah dihabiskan oleh tersangka,” jelasnya.

Perwira berpangkat dua bunga melati itu menambahkan, total keseluruhan yang ditetapkan jadi tersangka berjumlah empat orang. Diantaranya MI, SU, IR dan TS.

Hornesto menyebut, TS saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas perkara untuk persiapan pengiriman berkas ke JPU,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button