Hukum

Viral Dugaan Hina Etnis Buton, Mahasiswi Ambon Dipolisikan

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Baru-baru ini akun facebook mahasiswi kesehatan Ambon, berinisial AFL menjadi pembicaraan warga Buton.

Sebab, percakapan pribadinya dengan seorang temannya viral di media sosial.  Percakapan itu memiliki pesan yang mengarah dugaan penghinaan.

“Jadi bt zg bisa tinggal hidup dengan orang Buton. Apalagi setau bt anak kesehatan…,” begitu bunyi penggalan screenshot pesan percakapan akun AFL yang viral kala menjawab pesan temannya.

Tidak sedikit netizen asal Buton yang geram dan merespon pesan viral yang ditulis oleh akun Azmi tersebut.

“Sekali lagi perlu beta sampaikan, khususnya kepada ade bahwa sangkola atau yang biasa disapa dengan sebutan suami, kini telah membuat banyak anak cucu tumbuh subur bahkan membuat banyak generasi menjadi sarjana bahkan menjadi orang besar dan sukses” unggah akun facebook yang bernama Nazarudin L, Selasa (22/2/2022).

“Pengurus Besar BKMM Sultra Provinsi maluku telah melaporkan ke Polda Maluku terkait dengan akun yang diduga menyampaikan kalimat yang sangat tidak mendidik. Semoga kepolisian bisa dengan segera menangkap pelaku dan segera mengadili,” beber akun facebook Nia Ode, Selasa (22/2/2022).

“Tak perlu berbondong untuk menghujat. Yang perlu adalah bersyukur bahwa kita semua punya pelajaran penting  bahwa harus lebih cerdik dalam berbicara terutama di sosmed. Bersyukur pula jikaasih banyak aib kita yang tidak diketahui oleh banyak orang,” ungkap akun facebook Chaca Melan sembari mengunggah foto status bersangkutan yang berada di Polsek Ambon Mangga Dua.

“Sebagai netizen yang mungkin juga pantas marah terhadap tulisan itu, saya masih harus menahan emosi. Masih ada beberapa pertanyaan yang butuh penjelasan. Pertama, kita belum mendapat klarifikasi dari pemilik akun, apa penyebab dia melontarkan kalimat seperti itu. Saya menduga ada percakapan awal sebagai pemicu kalimat itu. Mungkin saja berawal dari canda, serius atau murni ingin menghina. (Atau mungkin saya yang belum dapat),” unggah akun facebook bernama Baladil Amin, Selasa (22/2/2022).

Sayangnya, saat awak media Detiksultra.com coba menghubungi akun facebook yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi, pesan tersebut hanya ceklis satu.

Diketahui, viralnya percakapan pribadi yang berisi penghinaan, dilaporkan ke Polda Maluku tentang dugaan tindak pidana provokasi sara media sosial sebagaimana yang  dimaksud pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Laporan polisi LP/B/104/II/2022/SPKT/Polda Maluku, 22 Februari 2022 tersebut dilakukan oleh Suleman Murana yang merupakan anggota Badan Koordinator Masyarakat Maluku Sulawesi Tenggara (BKMM Sultra).

 

Reporter: M6
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button