Hukum

Usut Korupsi Proyek Jembatan, Kejati Geledah Kantor Dinas SDA dan Bina Marga Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) geledah kantor Dinas SDA dan Bina Marga Sultra yang berlokasi di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (13/10/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur) yang tengah ditangani Kejati Sultra.

“Iya, benar ada penggeledahan di kantor Dinas SDA dan Bina Marga Sultra,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Terkait dokumen apa saja yang disita tim penyidik, Ade Hermawan belum tahu pasti. Tetapi yang jelas penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur.

“Belum tahu pasti ya dokumen yang disita, tim baru saja selesai. Tapi biasanya penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti pendukung atas kasus yang sedang ditangani penyidik,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejumlah pihak termasuk mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga : Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra

Sebelumnya diberitakan, per hari ini, Kejati Sultra tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021.

Dua tersangka itu adalah Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button