Usai Miras, Empat Pemuda di Muna Terlibat Perkelahian
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Empat orang pemuda di Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna terlibat perkelahian seusai menenggak minuman keras (miras). Keempatnya berinisial MS, LF, FH dan IK.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 03.00 Wita dini hari. Kepala Kepolisian Resort (Polres) Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, awalnya sebelum kejadian yakni pada Selasa dini hari sekira pukul 02.30 Wita FH dan IK sedang minum minuman keras bersama teman-temannya.
Kemudian datang MS dan LF bersama temannya yang lain untuk gabung dalam pesta miras tersebut. Selanjutnya terjadi salah paham dimana MS yang sudah dalam kondisi mabuk terus bertanya kepada AS yang saat itu juga turut bergabung dalam pesta miras tersebut.
“Mendengar MS yang terus bertanya, saudara FH pun tersinggung lalu FH meminta izin untuk memukul MS namun dilarang oleh AS,” kata AKBP Indra dalam konferensi pers Senin (28/10/2024).
Kemudian terjadi saling dorong dan percekcokan antara MS dan FH. Akibatnya MS memukul kepala FH lalu keduanya dilerai oleh AS.
Saat melihat kejadian itu, IK tidak terima. Kemudian IK mengambil helem dan memukulkan helem tersebut ke kepala MS. Lalu IK langsung pergi ke arah teras rumah dan bertemu dengan saudara LF.
Karena geram dengan tindakan IK tersebut, LF langsung memukul IK namun meleset sehingga LF terjatuh. Selanjutnya IK memukul bagian muka LF beberapa kali lalu pergi ke arah jalan raya.
Sementara itu, di saat yang sama dua orang pemuda lainnya yakni MS dan FH terlibat perkelahian. FH saat itu membawa MS masuk ke dalam rumah milik warga lalu mengambil sebuah potongan kayu dan memukulkannya ke kepala MS sebanyak dua kali.
Seketika saudara MS pun terjatuh. Saat MS masih dalam posisi terjatuh, FH kembali memukul kepala MS sebanyak tiga kali. Lalu datang seorang warga untuk melerai keduanya.
Akibat kejadian itu, FH dan IK saat ini telah diamankan di Mako Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan