Uang Dikembalikan, Alasan Polda Hentikan Perkara Penggelapan Dana Pegawai Bank Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meng1hentikan kasus dugaan penggelapan dana pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra senilai Rp1,2 miliar. Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya menghentikan kasus tersebut, karena dana yang diduga digelapkan dikembalikan, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra.
“Sudah dihetikan proses lidiknya, karena sudah ada pengembalian sesuai pemeriksaan BPK,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/12/2023).
I Gede Pranata melanjutkan, kasus yang dilaporkan masyarakat itu, hingga adanya
pengembalian dana pensiun pegawai Bank Sultra masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan.
Dengan adanya tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery, penyidik menilai tidak terdapat unsur merugikan keuangan negara lagi, sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, dikatakan tidak lengkap.
Penghentian penanganan kasus penggelapan dana itu, sejalan dengan Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri mengenai pelaksanaan penegakan hukum.
Ia menambahkan, hal tersebut juga tidak hanya diterapkan pada kasus dugaan penggelapan dana Bank Sultra, tetapi dilakukan terhadap beberapa kasus serupa.
“Jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara, itu tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan lagi,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan