Hukum

Tuntutan Jaksa Mentah di Pengadilan, Kuasa Hukum Sekda Kendari Siap Hadapi Kasasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala, bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Terdakwa kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) itu dituntut 4 tahun 6 enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Nurbaya memvonis bebas Ridwansyah Taridala dari segala tuntutan pidana pada sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Kota Kendari, Jumat (10/11/2023) lalu.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejati Sultra menyangkakan Ridwansyah Taridala dengan Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan Pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pokok tuntutan JPU, dijelaskannya Ridwansyah Taridala saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dianggap sebagai sarana atau alat dalam memuluskan aksi pemerasan terdakwa Syarif Maulana terhadap PT Midi.

Kemudian, di dalam RAB tersebut tidak dicantumkan atau memuat nomor rekening Pemerintah Kota Kendari, sebagaimana RAB itu dijadikan alat untuk mencari sumbangan dana berbentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) guna membantu pendanaan program kampung warna-warni.

Namun, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari berkehendak lain pada sidang putusan lalu. Di mana, pertimbangan hakim yang didasari fakta persidangan itu menilai, pembuatan RAB oleh Ridwansyah Taridala atas perintah Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat itu.

Lalu, pembuatan RAB tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2016, yang dimana salah satu isi penyusunan atau pembuatan RAB untuk mengetahui item-item apa saja yang perlu dimasukkan. Namun tidak ada aturan yang mengharuskan memasukkan nomor rekening.

“Sehingga kalau dicantumkan nomor rekening justru salah menyalahi Permen PUPR. Jadi pembuatan RAB itu sudah benar menurut hakim,” ucap Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andri Dermawan.

Kemudian, mengenai penyerahan RAB oleh Ridwansyah Taridala kepada terdakwa Syarif Maulana juga didasari perintah Wali Kota Kendari. Hakim menganggap itu adalah perintah atasan dalam ruang lingkup pekerjaan dan juga dianggap sudah umum dilakukan sebagai bawahan.

“Ridwansyah Taridala sebagai bawahan melaksanakan perintah atasan, karena itu dalam lingkup pekerjaannya. Apalagi Syarif Maulana ini adalah tenaga ahli Wali Kota Kendari yang memang memiliki kewenangan membantu Wali Kota Kendari. Sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum di situ, dan selebihnya digunakan RAB untuk mencari dana, itu bukan lagi urusan Ridwansyah Taridala karena jelas dia tidak tahu menahu masalah itu,” jelasnya.

Mengenai upaya kasasi yang bisa saja dilakukan JPU, Andri menambahkan itu merupakan hak prerogatif JPU. Namun yang perlu dicermati, putusan bebas ini sudah bisa tergambar bahwa Ridwansyah Taridala tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Sehingga, harapan dia, JPU tidak perlu melakukan upaya kasasi, karena sudah terbukti dalam putusan hakim tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.

“Tapi kalaupun bahwa JPU menggunakan haknya, kami siap untuk menghadapi,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button