kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Hukum

TNI AL Tangkap Kapal Tongkang Yang Diduga Pencuri Ore Nikel Milik PT CMI

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – TNI Angkatan Laut (AL) Armada II Surabaya berhasil mengamankan kapal tongkang, yang diduga telah melakukan aksi pencurian dengan memuat ore nikel milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) tanpa seizin perusahaan.

Direktur Utama (Dirut) PT CMI Raymond Siregar mengatakan TNI AL Armada II Surabaya telah menangkap sebuah kapal Tugboat Putra Mandar 179 dan Tongkang Tadung Balanipa 301 yang mengangkut ore nikel milik PT CMI.

“Kami sudah bertemu dengan pihak Lanal Kendari, mereka membenarkan jika kapal tongkang yang diduga memuat ore nikel PT CMI sudah diamankan, dan kapal tersebut sudah ada Teluk Kendari,” ungkap dia, Selasa (29/12/2020).

Dengan begitu, pihak perusahaan PT CMI sangat mengapresiasi TNI AL yang sudah bersusah payah menggagalkan tindakan pencurian ore nikel yang hendak dijual.

“Jika TNI AL Armada II Surabaya memerlukan keterangan dari kami sebagai pemilik hak atas Nikel Ore yang dicuri tersebut, kami akan sangat koperatif memberikan keterangan dan bukti-bukti yang telah kami peroleh dari petugas kami di lapangan,” pintahnya.

Untuk selanjutnya, Raymond menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berwenang agar kasus ini dapat diproses secara hukum, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Dijelaskannya lagi, sebelumnya pihaknya sudah mengirim surat peringatan atau pemberitahuan ke beberapa pihak untuk mencegah adanya pencurian namun tidak diindahkan, dan bahkan kapal tongkang tersebut diberangkatkan.

Oleh karena itu, dengan tertangkapnya kapal tongkang ia berharap kasus ini secepatnya di proses hukum, sehingga persoalan ini tidak berlarut – larut.

“Negara kita adalah negara hukum dan hukum diatas segalanya, Kami berharap segera di proses hukum, kami sangat dirugikan dengan adanya pengambilan ore nikel yang saat ini kami kelola tanpa izin dari perusahaan,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button