Hukum

Isak Tangis Istri Direktur PT KKP Pecah saat Jaksa Hendak Geledah Rumahnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Isak tangis istri Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) pecah saat rumahnya hendak digeledah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/6/2023).

Dari pantauan awak media ini, tim Pidsus Kejati Sultra baru melalukan penggeledahan setelah istri Direktur PT KKP tiba di kediamannya di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, sekitar pukul 18.40 Wita.

Sementara Direktur PT KKP sebagai saksi dalam kasus dugaan illegal mining atau penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak terlihat di lokasi penggeledahan.

Istri PT Direktur KPP mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan tim Pidsus Kejati Sultra.

“Saya tidak terima rumah suami saya dikasih begini, saya punya rumah dikasih begini,” ujar dia.

Baca Juga  : Kejaksaan Geledah Rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama

Dia mengatakan, selama proses penyidikan, suaminya sangat kooperatif ketika menerima panggilan dari Kejaksaan.

“Saya tidak terima, karena saya tahu kooperatifnya suami saya bagaimana ikutnya dia, diatur ke sini, disuruh begini dia datang,” tuturnya.

Ia pun dijelaskan kedatangan tim Pidsus dalam rangka melakukan penggeledahan atas kasus dugaan illegal mining sembari memperlihatkan lembaran surat perintah penggeledahan.

Meski sudah dijelaskan, istri Direktur PT KKP sempat menolak rumahnya untuk digeledah. Hingga pada akhirnya ia setuju dan mengizinkan tim Pidsus Kejati Sultra menggeledah rumahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim Pidsus Kejati Sultra masih melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP.

Sebagai informasi, Kejati Sultra tengah menyelidiki kasus dugaan penambangan biji nikel di kawasan IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Kabupaten Konut.

Pengusutan kasus tambang ilegal ini, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button