Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ningsih Bantah Permintaan Kehadiran Wali Kota Kendari di Persidangan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Tim kuasa hukum Ningsih, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta agar Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dihadirkan dalam persidangan, Sabtu (28/6/2025).
Kasus yang tengah berlangsung melibatkan tiga terdakwa, yakni Ningsih sebagai bendahara pengeluaran, Muhlis sebagai pembantu bendahara pengeluaran, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, sebagai pengguna anggaran. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp444 juta.
Safarullah, SH., MH, Ketua Tim Kuasa Hukum Ningsih, bersama dengan rekan-rekannya, Mirwan SH, dan Hartono SH, menanggapi isu yang berkembang terkait permintaan menghadirkan Wali Kota Kendari. Mereka menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Kami dengan tegas membantah bahwa kami, sebagai kuasa hukum Ningsih, pernah meminta agar Wali Kota Kendari hadir dalam persidangan ini. Pernyataan yang beredar adalah sepihak dan tidak berdasar,” ujar Safarullah saat diwawancarai melalui telepon.
Safarullah juga menjelaskan bahwa kehadiran Wali Kota Kendari dalam kasus ini tidak relevan, mengingat tidak ada kaitannya dengan fakta-fakta yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari. Dalam BAP, nama Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, tidak tercatat sebagai saksi, meskipun ada 37 saksi yang telah diperiksa.
“Tidak ada nama Ibu Siska Karina Imran dalam BAP. Jadi, untuk apa menghadirkan beliau dalam persidangan ini?” tegasnya.
Selain itu, Safarullah menjelaskan bahwa sebelumnya, dirinya bersama Mirwan dan Hartono sempat menjadi kuasa hukum bagi Nahwa Umar, mantan Sekda Kota Kendari. Namun, pada 10 Juni 2025, mereka mundur dari posisi tersebut setelah beberapa waktu menjalani tugas sebagai pengacara Nahwa Umar.
Meski diminta untuk mengungkapkan alasan mundurnya, Safarullah memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kami sudah mundur sejak 10 Juni 2025 dan kini menjadi kuasa hukum untuk Ibu Ningsih. Alasan mundur, biarlah itu tetap kami simpan,” ungkap Safarullah.
Pada akhirnya, Safarullah kembali menekankan bahwa tim kuasa hukum Ningsih tidak pernah mengajukan permintaan untuk menghadirkan Wali Kota Kendari ataupun pihak-pihak lainnya dalam persidangan. “Pernyataan yang beredar itu sepenuhnya salah dan tidak ada dasar hukum atau faktualnya,” tutupnya. (*)