Hukum

Tim Buser 77 Lakban Pelaku Curanmor di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga berinisial AA(27) dilakban tim Buruh Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari.

Terduga pelaku curanmor melakukan aksinya pada tanggal 22 November 2019 tepat pukul 21.00 Wita saat korban, A(22) sedang memarkirkan motor depan rumah temannya di Jalan Wayong, dan keluar untuk mencari makan. Saat kembali motor miliknya sudah raib dibawa kabur maling.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 dan Tim Buser 77 berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Mio M3 warna merah.

BACA JUGA :

Alasan pelaku nekat melakukan kejahatan dikarenakan membutuhkan dana untuk mencari kerja. Hal tersebut terlihat dari pernyataan pelaku saat diinterogasi polisi.

“Saya butuh uang pak untuk melamar kerja. Saya tidak ada pekerjaan pak, gara-gara itu saya ditinggalkan istri pak,” ungkap pelaku saat ditanyai.

Terkait tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan korban sebanyak Rp18.300.000.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button