Tim Advokasi Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel Tolak Jalur Damai hingga Nikahkan Korban dengan Pelaku
KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara, angkat suara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut melibatkan seorang petugas keamanan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Konawe Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran disebut terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.
Tim advokasi yang terdiri atas Rumpun Perempuan Sultra, YLBH Sultra, Yayasan Lambuina, AJI Kendari, serta Kelompok Konstituen RPS menegaskan, perkara tersebut harus ditangani secara profesional, transparan, independen, dan berpihak kepada korban.
Direktur Rumpun Perempuan Sultra, Husnawati, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan kini sedang dalam proses hukum.
“Korban sudah menjalani pemeriksaan dan pendampingan sesuai prosedur. Kami menegaskan tidak boleh ada intervensi kekuasaan, hubungan keluarga maupun kepentingan politik dalam proses hukum perkara ini,” tegas Husnawati dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 14 Mei 2026, tim advokasi menilai tindakan yang dialami korban mengarah pada dugaan tindak pidana perkosaan, bukan sekadar pencabulan.
Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya menerapkan pasal pencabulan, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan pidana perkosaan dalam KUHP baru.
“Kalau hanya dilihat sebagai pencabulan, maka fakta kekerasan yang dialami korban bisa tereduksi dan rasa keadilan bagi korban berpotensi melemah,” ujarnya.
Saat ini, terlapor dikabarkan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim advokasi juga telah melakukan asesmen terhadap korban dan merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPTD Kota Kendari.
Dalam keterangannya, tim advokasi juga menyoroti dugaan adanya tawaran penyelesaian secara adat maupun kekeluargaan. Mereka menyayangkan informasi bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Konawe Selatan disebut memberikan opsi penyelesaian melalui mekanisme adat “peohala” hingga menikahkan korban dengan terduga pelaku.
Menurut mereka, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan lewat kompromi, tekanan sosial, ataupun menikahkan korban dengan pelaku. Itu justru dapat memperburuk kondisi korban,” katanya.
Tim advokasi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan, kecuali untuk pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, mereka juga mengimbau seluruh pihak menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun narasi yang dapat memengaruhi proses hukum dan pemulihan korban.
Tak hanya itu, media massa juga diminta lebih berhati-hati dalam memberitakan kasus ini agar tidak membuka identitas korban maupun memperparah trauma korban akibat pemberitaan yang eksploitatif.
“Media harus tetap menjunjung etika jurnalistik, mengedepankan perlindungan korban, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah,” tambah Husnawati.
Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sultra menegaskan, keadilan hanya bisa terwujud apabila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan hak korban ditempatkan sebagai prioritas utama. (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan







