Hukum

Tidur Pulas, Maling Rumah Gasak 3 Unit Handphone

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Diduga pelaku maling rumah, seorang residivis berinisial H (27) diamankan Tim buser 77 Polres Kendari di Jalan Belibis, Kec. Kambu, pada Selasa, 3 Desember 2019 lalu berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K.

Dari keterangan korban, pelaku diketahui menggasak 3 unit handphone milik korban berininsial AA (24) saat sedang tertidur pulas dirumahnya sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Jati Raya Lorong 55 Kel. Wawowanggu, Kec. Kadia, Jumat 22 November 2019 lalu.

BACA JUGA :

“Adapun pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Yang dimana berdasarkan laporan korban, ia kehilangan 3 unit handphone dan 1 unitnya telah kami amankan tinggal mencari 2 unit handphone lainnya,” Jelasnya, Kamis (5/12/2019).

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button