kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Hukum

Tersangka Kurir Sabu Diancam Hukuman Mati

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tersangka kurir sabu bernama Muhammad Amir (MA) alias Daeng Sute, berusia 51 tahun, terancam hukuman mati.

Tersangka MA yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra saat sedang dalam perjalanan membawa narkotika seberat 5 kg dari Makassar ke Kendari pada 19 Januari 2019 lalu, adalah kurir yang dipekerjakan oleh seseorang berinisial Y di Kelurahan Daya, Kota Makassar.

Kepala BNNP Sultra, Kompol Imron Korry, menjelaskan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

[artikel number=3 tag=”narkoba,tersangka,kurir,” ]

“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka diancam hukuman mati, tapi nanti yang putuskan majelis hakim di persidangan nanti,” jelasnya, Kamis (21/2/2019).

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka MA, pengantaran barang haram tersebut baru kali ini ia lakukan dengan lebih dulu diberikan uang tiga juta rupiah untuk biaya transportasi dari Makassar menuju Kendari.

Saat dimintai keterangan, MA mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang ia antar atas suruhan Y tersebut adalah narkotika seberat 5 kg.

“Saya dikasi uang transpor 3 juta, diambil di Daya untuk dibawa ke Kendari, di suruh Y, di suruh simpan dekat SD di Abeli Sawah, saya tidak tau kalau itu barang haram,” ujarnya.

Sementara hasil pemeriksaan urine tersangka, MA positif menggunakan narkotika.

Tersangka MA, berusia 51 Tahun yang memiliki 4 orang anak ini, berprofesi sebagai sopir rental di Makassar, dan pernah menjadi sopir taksi di Kendari dari tahun 2000 hingga 2004.

Reporter : M17
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button