Tersangka Korupsi, Polisi Tahan Direktur Media Online
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Diduga menyelewengkan dana pelatihan dan pembuatan website 23 desa di Kabupaten Konawe tahun 2017, sebesar Rp 610 juta, direktur media online di Kendari, R (40), ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, menjelaskan, kasus itu bermula pada tahun 2017, dimana terdapat 23 Desa di Kecamatan Morosi, Bondoala dan Anggalomoare, yang menganggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2017 berupa kegiatan penyediaan sistem informasi yang direalisasikan dalam kegiatan pelatihan dan penyediaan website desa sebesar Rp 30 juta per desa.
[artikel number=3 tag=”korupsi,desa”]
Lanjutnya, pengadaan dan pelatihan website itu disanggupi oleh salah satu perusahaan media di Kendari. Perusahaan media itu lalu melakukan pengajuan dengan menggunakan perusahaanya CMA.
“Diketahui, perusahaan tersebut tidak memiliki keahlian, dan atau tidak bergerak dibidang penyedia barang maupun jasa, dalam hal ini kualifikasi penyedia website tidak tepat,” ungkapnya.
Kemudian, tersangka R, selaku direktur dari perusahaan media online memanggil beberapa kepala desa, termasuk 23 desa di 3 Kecamatan untuk mengikuti kegiatan pelatihan, pendampingan dan pembuatan website desa.
“Dalam pelatihan dan penyediaan website desa itu ternyata tidak sesuai harapan, atau telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 607.620.000, dari anggaran yang telah diterima yakni sebesar Rp 690.000.000 dari 23 Desa,” lanjutnya.
“Berdasarkan hasil audit, kami berpendapat terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp610.870.000,00,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe.
Reporter:Gery
Editor: Rani