Hukum

Tempat Penyulingan Miras Tradisional Digerebek

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Jajaran Polres Kabupaten Wakatobi menggerebek sekitar sepuluh tempat penyulingan minuman keras oplosan jenis arak siap produksi di Desa Wungka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Penggerebekan sepuluh tempat pembuatan arak tradisional yang di Wakatobi disebut kalawate tersebut, dipimpin oleh Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, S.IK, melibatkan sejumlah anggota Polres dan dua Polsek yang ada di Pulau Wangi-wangi yakni Polsek Wangi-wangi dan Wangi-wangi Selatan.

Ditemui usai melakukan penggerebekan, Kapolres Wakatobi, Didik Erfianto mengatakan, penggrebekan tersebut dilakukan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang diawali dengan minum minuman keras di tengah masyarakat.

[artikel number=3 tag=”polisi,miras”]

“Penggerebekan ini merupakan upaya kita untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang diawali dengan minuman keras,” ungkapnya Selasa (18/6/2019).

Lebih lanjut, kata dia, operasi penggerebakan terhadap tempat-tempat produksi minuman keras ini telah dilaksanakan selama dua hari di semua titik di Kabupaten Wakatobi khususnya di Pulau Wangi-wangi.

“Kalau ada informasi kita langsung lakukan penggerebekan dan kemarin kita gerebek 7 titik. Kalau hari ini kemungkinan ada sepuluh lebih titik kita laksanakan, dilakukan guna menuju Wakatobi zero kalawate,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wungka, Amin Rudi, mengatakan, pasca dilakukan razia tersebut, dirinya akan melakukan sosialisasi dan musyawarah guna memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memproduksi miras bukan usaha yang baik. Dan tidak ada tolerasi bagi yang melakukannya.

“Saya cukup kaget dengan adanya operasi ini dan mudah-mudahan dengan adanya penggerebekan ini masyarakat bisa jera bahwa miras itu tidak dibenarkan di mata hukum dan untuk mengantisipasi ini terjadi lagi, ke depan kita melakukan pendekatan-pendekatan sosial kepada masyarakat untuk diberikan pemahaman,” singkatnya.

Sekedar diketahui, dalam penggerebekan tersebut aparat Polres Wakatobi mengamankan puluhan barang bukti (BB) berupa panci yang digunakan untuk tempat penyulingan, drum plastik yang digunakan sebagai tempat fermentasi, juga dilakukan pemusnahan beberapa BB, berupa gula yang telah difermentasi yang siap diproduksi.

Reporter: Ema
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button