Hukum

Tak Miliki Dokumen Lengkap, PT Sriwijaya Raya Diduga Dibekingi Oknum Jenderal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Persoalan penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra), seakan tak ada habisnya. Berbagai elemen pun, terus menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang melalukan pelanggaran hukum.

Terbaru, organisasi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anoa (Gema) Sultra menduga, PT. Sriwijaya Raya yang beroprasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe, telah melakukan penambangan ilegal.

Gema Sultra menduga, PT Sriwijaya Raya dalam melalukan aktivitasnya, Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL).

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tidak pernah membayar pajak PBB.

“Kami baru saja mengetahui jika PT. Sriwijaya Raya yang melakukan penambangan, banyak terdapat pelanggaran yang menantang hukum yang berlaku,” ujar Ketua Gema Sultra, Arnol Ibnu Rasyid, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut, Arnol bilang, meski menggarap ore nikel yang tak disertai dokumen lengkap, sampai saat ini PT. Sriwijaya Raya masih bebas menggarap lahan tanpa dasar izin yang jelas.

Menjadi aneh, ketika sampai hari ini, belum ada tindak tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Sehingga, pihaknya menduga, bahwa PT. Sriwijaya Raya di bekingi oleh oknum jenderal, dalam menjalankan aktivitas ilegal miningnya.

Sehingga, Arnol menegaskan, bahwasanya masalah ini akan segera diadukan di Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan KLHK, sebagi sentral pemerintahan di Indonesia dalam upaya penegakan hukum sesuai yang berlaku.

“Kami akan segerah melakukan aksi ujuk rasa di depan Mabes Polri dalam mempresur persoalan ini sampai tuntas ke akar-akarnya, agar ada efek jerah terhadap penambang ilegal di Sultra maupun yang terlibat dalam aktivitas ilegal mining,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button