Hukum

Tak Cukup Bukti, Laporan Tuduhan Perselingkuhan Seorang Bidan Dicabut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Atma Wulan Sari Akhirnya mencabut laporannya atas tuduhan perzinahan yang dilakukan suaminya La Ode Barmudin Alasri dengan seorang bidan bernama Alvini Ambo setelah pemeriksaan di Polsek Kemaraya tidak menemukan alat bukti yang kuat.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menangkap La Ode Barmudin Alasri dengan seorang bidan bernama Alvini Ambo disebuah kamar hotel sedang berduaan.

La Ode Barmudin Alasri menjelaskan dia sedang menemani Alvini Ambo mengepak barangnya saat polisi masuk ke kamar 206 milik Alviani.

“Awalnya pintu kamar di ketuk saya intip saya fikir orang salah kamar, terus diketuk lagi kedua kali langsung saya buka dan beberapa orang masuk dan mengaku dari polsek kemaraya, saya masih berpakaian lengkap, alviani juga masih berpakaian lengkap dan duduk disamping kopor yang terbuka sedang mengatur bajunya didalam kopor,” ungkapnya.

Setelah polisi menunjukkan surat penangkapan La Ode Barmudi dan Alviani akhirnya ikut ke kantor polisi.

Sementara itu Korban terlapor Alvini Ambo bercerita awal pertemuannya dengan La Ode Barmudin pada tanggal 13 April di kolam renang salah satu hotel tempatnya menginap bersama dua adiknya sehari sebelumnya.

Setelah memesan kamar untuk Asri Sapaan akrab La Ode Barmudin, mereka selanjutnya keluar hotel berempat untuk belanja dan kembali ke hotel bersamaan, setelah itu mereka berpisah kekamar masing-masing dan janjian untuk berfoto di lobi hotel. Sambil menunggu kedua adiknya yang lagi asik berfoto, Alvini menuju kamar 206 hendak menyiapkan barangnya karena akan kembali ke Raha ke esokan harinya.

“Kita berempat rencana pulang tanggal 14 itu makanya saya naik keatas untuk packing ditemani pak Asri ini. Tiba dikamar 206 memang benar berdua tapi belum sekitar dua menitlah, saya bongkar kopor untuk packing dan pak Asri di bed ke dua lalu datang polisi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya AKP Rizal membenarkan penghentian kasus tersebut. Menurutnya tidak ditemukan satu pun alat bukti untuk menjerat keduanya dengan pasal perzinahan.

“Tidak kami temukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan pasal 284 tentang perzinahan. Maka kasus ini tidak akan kami proses,” ungkap AKP Rizal Senin (15/4/2019). Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button