Hukum

Suami Sirih Bunuh Mantan Istri Lagi Hamil 7 Bulan

Dengarkan

WAKATOBI,DETIKSULTRA.COM – Wa Mii (24) asal Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi selatan, Kabupaten Wakatobi, yang sedang hamil 6 -7 bulan tewas mengenaskan di depan rumahnya setelah di bunuh oleh mantan suami sirinya La Ila (35), lantaran sakit hati.

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Ervianto saat konfesi pers Rabu, (08/5/2019) mengatakan bahwa korban dan tersangka sudah menjalin hubungan pada pertengahan tahun 2018 lalu, sampai bercerai di awal 2019, dimana korban kembali ke suami sahnya.

“Ada lima luka tusukan di bagian dada dan lengan,” ujar Didik

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa tersangka sebelum membunuh korban sudah merasa sakit hati dari beberapa hari sebelum kejadian, dan tersangka juga sudah berencana membunuh korban namun belum mendapat waktu yang tepat.

[artikel number=3 tag=”ramadhan,pendidikan”]

“Sore kemarin (selasa pada tanggal 7 mei 2019 pukul 16:30 wita), melihat korban lagi posisi duduk di depan rumah sama temannya, tersangka yang kebetulan lewat lalu kembali kerumahnya, mengambil badik langsung menikam korban tanpa ada cecok terlebih awal, dan hasil visum korban meninggal setelah kejadian. Barang bukti yang kita sita sebilah pisau dan baju dari korban,” tuturnya.

Atas berbuatannya tersebut La ila dikenakan Pasal 338 KUHP dan pasal 340 soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Repotrer : Ema
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button