KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kendari menyebut status Tie Saranani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), berlaku hingga tersangka menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Kemarin ada yang beranggapan, kalau selama 4 bulan belum tertangkap, tersangka bebas, tidak seperti itu. Kapan pun dia ditangkap, harus menjalani masa hukuman dari awal,” kata Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim, Senin (22/2/2021).
Nanang Ibrahim menerangkan, saat ini pihaknya melakukan upaya untuk menangkap tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia bilang, Kejari Kendari sudah bersurat ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, perihal meminta bantuan dalam proses penangkapan Tie Saranani.
Bahkan lanjut dia, untuk memudahkan proses penangkapan, pihaknya memasang gambar Tie Saranani di tempat umum.
Ditanya soal kendala, Nanang Ibrahim mengaku tidak ada sama sekali. Hanya dia bilang, persoalan waktu saja.
Juga diketahui, meski berstatus DPO, Tie Saranani masih terlihat aktiv di media sosial (Medsos) seperti facebook. Meski demikian, tambah Nanang, pihaknya juga kesulitan melacak.
“Kami sudah lacak. tapi belum ditemukan, kami masih berupaya, dan tentunya, target kami ya tahun ini sudah harus tertangkap,” tukasnya.
Untuk diketahui, kasus ini mulai merebak ketika Kuasa Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Zamrun Firihu melaporkan Tie Saranani di Polda Sultra pada April 2019, perihal ujaran kebencian yang ditulis Tie Saranani di laman Facebooknya.
Pada April Tahun 2020, Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis terhadap Tie Saranani dengan masa hukuman 4 bulan penjara.
Reporter: Sunarto
Editor: Via