Sepanjang 2018, BNNP Sultra Sita 3,5 Kg Shabu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tahun 2018 ini, BNNP Sultra bersama empat BNN kabupaten/kota se Sultra, telah berhasil menyelesaikan 27 laporan kasus narkoba (LKN). Dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang yang terdiri dari 34 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap dalam kejahatan narkoba, barang bukti yang disita adalah, shabu sebanyak 3 kilo 525,071 gram, ganja sebanyak 810 gram dan tembakau gorilla sebanyak 1,59 gram.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan baik dari jumlah kasus yang berhasil diungkap maupun barang bukti yang berhasil diamankan oleh badan narkotika nasional,” ungkap Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambadha, Kamis (27/12/2018).
Selain itu, dalam tahun ini, BNNP Sultra telah melakukan tes urine sebanyak 509 kali dengan melibatkan peserta sebanyak 10.902 orang dari berbagai kalangan, baik kelompok masyarakat, pekerja, maupun pelajar.
Sementara itu, jumlah penyalahgunaan yang telah memperoleh layanan rehabilitasi sebanyak 250 orang dengan rincian jumlah penerima layanan rehabilitasi laki-laki sebanyak 208 orang dan perempuan 42 orang.
“Kami juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 70 mantan penyalahguna narkoba,” imbuh Bambang.
Menurut Kepala BNNP Sultra ini, langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan, jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalul langkah pencegahan.
“Dalam rangka pencegahan mulai dari kawasan pedesaan, BNN bersama dengan Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT teiah merintis program desa bersinar atau desa bersih narkoba,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Dahlan