Hukum

Seorang Pria di Konawe Diringkus Polisi Karena Miliki Sabu 0,92 Gram

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ditangkap polisi karena miliki narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial RWF (39) dibekuk polisi pada Selasa (03/09/2024) sekira pukul 01.00 Wita. Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lalimbue Jaya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba maka anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya Selasa (03/09/2024).

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian pada hari Selasa sekitar pukul 01.00 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yakni RWF.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan pakaian dan badan pelaku dan ditemukan satu telepon genggang, enam saset kosong kecil pada kantong saku sebelah kiri, satu sendok takar warna merah putih pada saku depan kiri, dan dua saset isi sabu-sabu dengan berat bruto 0,92 gram.

Kemudian tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Konawe. Diketahui pelaku berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Konawe.

Atas perbuatan tersebut, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button