Hukum

Seorang Pria di Kendari Diamankan saat Hendak Lakukan Pengedaran Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Narko 10 Satuan Narkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial NN (24) di Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sesuai perintah Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, guna menciptakan situasi kondusif di Kota Kendari menjelang Pilkada.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 64 saset narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 36,80 gram, 54 potongan pipet yang digunakan pelaku membungkus sabu-sabu, alat timbangan digital serta barang bukti lainnya.

Kanit I Satuan Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan di wilayah Kecamatan Kendari Barat dan berhasil mengamankan 64 paket sabu-sabu siap edar serta satu paket besar yang belum dibongkar dengan berat sekitar 36 gram.

“Kami yakin masih ada jaringan besar yang ada di belakangnya. Tim kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mematahkan jaringan bandar-bandar narkoba yang ada di Kendari,” tegas Ipda Ariel.

Berdasarkan keterangan tersangka, NN mengaku mendapatkan narkoba dari seorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kendari. NN mengaku dititipkan barang tersebut untuk diedarkan.

“Tersangka mendapatkan upah sekitar 1 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil diedarkan,” jelas Ipda Ariel.

NN juga mengaku telah tiga kali mendapatkan narkoba dalam jumlah besar dari bosnya. Berdasarkan keterangan tersangka, NN mengaku melakukan aktivitas pengedaran narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.

“Tersangka tetap akan diproses secara hukum karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Narkotika. Saat ini, IR sudah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda Ariel. (bds)

Reporter: Dandy
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button