Hukum

Seludupkan Sabu untuk Saudaranya di Polda Sultra, Pria Ini Malah Ikut Masuk Bui

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Niat seludupkan narkotika jenis sabu untuk saudaranya yang sedang di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Riswandi malah justru ikut masuk bui.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan Muhamad Riswandi diciduk membawa sabu seberat 1,06 gram setelah dilakukan penggeledahan, ketika ia datang untuk menjenguk saudaranya.

Ia diamankan saat hendak menyeludupkan barang haram itu untuk saudaranya bernama Muhamad Saleh yang sedang dalam Rutan, dengan modus memasukan sabu tersebut ke dalam kemasan pasta gigi pepsodent.

“Awalnya anggota kami yang sedang piket mendapat informasi dari pers dittathi bahwa ada pembesuk yang membawa sabu, setelah digeledah terdapat satu paket sabu yang di simpan didalam bungkusan odol,” ungkapnya, Senin (28/12/2020).

Dalam proses pemeriksaan, lanjut M Eka Faturrahman tersangka mengakui sabu itu akan diberikan kepada saudara kandungnya (Muhamad Saleh). Senada dengan itu, sang kakak juga mengakui hal demikian, bila sabu tersebut adalah miliknya.

“Dia mengakui jika, sabu itu dititip kepada adiknya untuk dibawakan,” jelas polisi berpangkat tiga bunga itu.

Lebih lanjut, ia menyebutkan sabu yang digeledah oleh anggotanya, katanya bakal diedarkan terhadap tahanan Rutan Polda Sultra.

“Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button