Hukum

Selain PT Tosida, Kejati Diminta Tetapkan Tersangka di Dinas ESDM Bila Ikut Terlibat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDA) Kolaka, Djabir Teto Lahukuwi turut mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, kasus dugaan korupsi pertambangan PT Tosida yang ditangani Kejati Sultra tengah menuju pada tahap penetapan tersangka.

Sehingga ia meminta pihak Kejati Sultra segera menetapkan tersangka agar kasus perusahaan tambang yang terletak di Kacamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka ini secepatnya terang benderang.

Namun kata dia, dalam kasus PT Toshida ini, penetapan tersangka nanti jangan hanya pada jajaran perusahaan, tetapi juga harus ada dari pihak Dinas ESDM Sultra.

“Jika mereka (Dinas ESDM Sultra) ikut terlibat dalam permainan di dunia pertambangan,” ujar dia, Selasa (15/6/2021).

Menyinggung soal kerugian negara yang telah mencapai Rp190 miliar, Jabir menerangkan pada 2011 silam awal PT Tosida beroperasi, masyarakat sempat melakukan unjuk rasa.

Unjuk rasa ini berupa penuntutan hak-hak lahan warga yang berada di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Tosida seluas 5.265.70 hektare.

Meski demikian, pihak perusahaan enggan menunaikan kewajibannya. Ditambah selama beroperasi, kontribusi PT Tosida terhadap masyarakat di sekitar wilayah konsesi tidak ada sama sekali.

“PT Toshida ini tidak pernah berkontribusi terhadap rakyat di sekitar area IUP-nya,” tegas Jabir.

Lebih lanjut, seperti yang ia ketahui, PT Toshida sudah tiga kali diberikan surat peringatan dari pihak Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, PT Toshida tidak pernah mengindahkan surat tersebut. Padahal perintah surat itu ihwal pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan (PNBK-PKH) terhutang tahun 2018.

Karena dianggap abai maka keluarlah surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  nomor:432/l/KLHK/2020 tentang pencabutan atas SK Menteri Kehutanan (Menhut) nomor:/708/menhut-ll/2009 tgl. 19-10-2009 tentang zin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 5.265.70 hektare.

Selain kasus PT Tosida, Jabir juga minta Kejati Sultra agar mengusut perusahaan tembang di Kabupaten Kolaka yang diduga banyak melakukan penyimpangan atas kewajibannya.

“Termasuk pengusutan kasus pengelolaan CSR PT Vale yang nilainya Rp9 miliar. Di mana dalam hal ini dikelola oleh komisi CSR yang di dalamnya ada unsur pemerintah tapi dananya tidak masuk dalam APBD Pemda Kolaka,” tandasya.

Sebagai informasi, Kejati Sultra dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Tosida, setidaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang baik dari perusahaan maupun pihak Dinas ESDM Sultra. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button