Hukum

Sejumlah Rumah Sakit Belum Kantongi IPLC

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari menggelar lokakarya dengan tema “Peran Penting Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagi Aktivitas Rumah Sakit dan Perhotelan” yang berlangsung di Zenith Hotel, Sabtu (25/11/2017).
Ishak Bafadal, Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari mengatakan bahwa semua rumah sakit memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tetapi belum tentu memiliki Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC).
“Berbicara IPAL hampir semua rumah sakit yang ada di Kota Kendari memiliki IPAL tetapi yang memiliki izin baru beberapa rumah sakit, beberapa rumah sakit yang memiliki IPLC itu baru Rumah Sakit Permata Bunda, Rumah Sakit Aliyah 1,Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Kota Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, Rumah Sakit Dewi Sartika, dan Rumah Sakit Santa Ana sedang dalam pengurusan,” terangnya.
Sementara untuk perhotelan dari semua perhotelan di Kota Kendari semua memiliki izin lingkungan, yang rata-rata tidak dimiliki itu izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“kalau izin lingkungan sendiri hampir semua punya, yang rata-rata tidak punya itu izin PPLH, izin pengolahan limbah cair kalau yang punya itu baru Grand Clarion, Swiss-Bellhotel, Plaza Inn dan Hotel Imperial sedangkan Hotel Zahra sedang dalam pengurusan,” tambahnya.
Reporter : Uchi Indah
Editor : Harlina

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button