Hukum

Satu Begal Masih Buron

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser 77 Kendari masih melakukan pengejaran terhadap satu dari dua orang pelaku tindak pencurian dan kekerasan (begal), yang terjadi pada Sabtu malam (13/7/2019) lalu.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial RE (16) telah ditangkap pada hari Selasa (16/7/2019), di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari oleh gabungan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kendari bersama anggota Intelmob Polda Sultra.

“Salah satu di antaranya masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan, Rabu (17/7/2019).

Dijelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban yang mengendarai motor menuju ke arah Rumah Sakit Bahteramas. Saat korban melintas di jalan poros Brigjen M Yusuf Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tiba-tiba dari arah belakang muncul dua orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor honda matic beat warna hitam sambil berboncengan, kemudian memepet motor korban dari sebelah kiri.

“Kemudian mengambil HP milik korban yaitu satu buah handphone merk Vivo y93 warna biru muda yang berada di laci kiri motor korban. Korban hendak melakukan perlawanan, namun pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini, rekan pelaku telah diamankan di Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button