Hukum

Sabu Senilai Rp 2 Miliar Diamankan BNNP Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – BNNP Sultra amankan laki-laki berinisial BR (35) yang bekerja sebagai wiraswasta asal Sodohoa, Kendari Barat. BNN mengamankan barang bukti sabu seberat 1,17 Kg senilai lebih dari Rp 2 miliar.

Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol Imron Korry saat konferensi pers mengatakan, September 2019 sudah ada informasi yang didapatkan dari masyarakat lalu dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, hingga berujung penangkapan BR di rumahnya.

“Tim Polda Sultra dan Bid Brantas BNNP mendapat informasi di kediaman RB di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari menyimpan shabu. BR ditangkap di rumahnya Minggu 13 Oktober jam 06.39 Wita ketika dia sedang tidur,” ucapnya, Rabu (16/10/2019).

[artikel number=3 tag=”norkoba,bnnp sultra”]

Modusnya dari tersangka yakni barang jenis sabu diterima dengan sistem tempel dan diarahkan lewat telepon selanjutnya akan dikemas dalam paket kecil untuk dijual. Selain sabu, juga turut diamankan sebuah telephone seluler, dua buah bong sabu, serta sebuah buku tabungan berikut catatan transaksi penjualan sabu.

Sementara itu, BR mengaku baru pertama kali melakukan tindakan terlarang tersebut. Dirinya dikendalikan oleh pamannya sendiri, dengan cara menunggu perintah via telepon dimana barang haram itu akan diambil lalu disimpan.

Tersangka diancam, hukuman seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 pasal 114 subs, pasal 112 (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button