Hukum

Saat Beraksi, Pelaku Perampokan di Citraland Kendari Gunakan Beha sebagai Penutup Wajah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi berhasil menangkap AD (24), pelaku perampokan berujung penikaman di kawasan perumahan elite Citraland Kendari, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 6 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 Wita. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengambil bra atau beha dan sebilah pisau yang berada di dalam rumah korban. Beha digunakan untuk menutupi wajahnya supaya tidak dikenali saat melakukan aksinya.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto melalui Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengungkapkan, pelaku berniat ingin mengambil barang-barang berharga si pemilik rumah.

“Saat itu pelaku masuk ke ruang tamu tiba-tiba korban Ida (Asisten rumah tangga) terbangun dan melihat pelaku,” ungkap AKP Bahtiar melalui konferensi pers, Senin (7/6/2021).

Setelah terciduk, pelaku langsung mencekik leher dan menutup mulut Ida. Korban pun melakukan upaya perlawanan. Merasa panik, pelaku kemudian menikam dada sebelah kanan korban.

“Saat itu pemilik rumah mendengar teriakan di lantai bawah, sehingga ia coba turun untuk mengecek dan mendapati Ida telah dianiaya oleh pelaku,” jelasnya.

Pelaku berhasil melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Pasar Anduonohu. Pelaku langsung diamankan polisi dan dibawa ke Polres Kendari.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Korban Ida yang mengalami luka tusuk telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sebab, pisau pelaku masih tertancap di dada korban.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 Ayat (1) KUHP, maksimal 2 tahun 8 bulan hukuman penjara. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button