Hukum

Polda Sultra Amankan Penambang Ilegal di WIUP PT APM

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Penindakan penambangan ilegal itu di wilayah IUP PT APM yang berlokasi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan, dari penindakan tersebut turut diamankan beberapa barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit excavator dan juga ada tiga orang yang diamankan sebagai saksi,” ujar Ronald, Senin (15/1/2024).

Perwira Polisi Menengah (Pamen) ini mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal itu terungkap setelah adanya laporan dari pemilik PT APM.

Penambang ilegal itu beraktivitas tidak memiliki dokumen dan izin resmi dari PT APM untuk beroperasi di wilayah IUP -nya. Sementara, IUP PT APM berstatus resmi dan memiliki perizinan.

“Pihak PT APM menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan penambangan di wilayah IUP-nya dan tidak pernah mengizinkan pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP-nya,” ungkapnya.

Kini alat berat jenis excavator yang disita itu telah diamankan di Polda Sultra sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button