KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ditreskrimum Polda Sultra akan menggelar perkara ulang terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur yang menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Romadio sebagai tersangka.
Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP La Ode Aries El Fatar menjelaskan gelar perkara ulang akan dilakukan di Mapolda Sultra, bertujuan untuk menilai kuatnya bukti formal dan materil yang nantinya akan diajukan ke Presiden RI untuk ditindak-lanjut.
“Walaupun Satreskrim Polres Muna telah menetapkan tersangka tentunya kami akan menilai sebagai satuan kerja yang akan memberikan izin melalui evaluasi gelar perkara untuk menindak-lanjuti” ungkapnya, Kamis (26/12/2019).
Informasi yang didapatkan bahwa hingga saat ini surat laporan Polres Muna belum diterima oleh pihak Ditreskrimum Polda Sultra terkait tersangka yang telah ditetapkan.
BACA JUGA :
Ketika ditanyakan tentang hubungan tersangka dengan korban, dan apakah tersangka juga dapat dikenakan sanksi terkait dengan UU Perdagangan Anak, pihak Ditreskrimum Polda Sultra belum mau berkomentar banyak tentang itu.
“Untuk saat ini informasi yang kami ketahui tersangka melanggar UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimana kewenangan sepenuhnya ada di Polres Kendari. Adapun nantinya ketika akan diproses tentunya secara berjenjang melalui kami terdahulu” tambahnya.
Reporter : Gery
Editor : Qs