Hukum

PT WIN Sepakat Bayar Pesangon Karyawan yang di-PHK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) sepakat untuk memenuhi tuntutan yakni membayarkan pesangon ke karyawan yang di-PHK.

Hal tersebut dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui tim Mediator Hubungan Industrial (HI) ST Karyani, La Ode Muhammadin dan Siska, Senin (7/8/2023).

Mediator HI Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammadin, mengatakan, penyelesaian perselisihan ini merupakan mediasi yang ketiga.

Di mana penyelesaian ini merupakan mediasi rumit karena melibatkan puluhan karyawan yang di-PHK diwakili kuasa hukum bersama dengan melibatkan pihak perusahaan.

“Tentu ini agak rumit karena menyatukan pendapat 27 orang dalam hal ini karyawan diwakili kuasa hukum dan juga dari pihak perusahaan diwakili kuasa hukumnya,” terangnya.

Kata dia, hal ini menjadi rumit karena kedua belah pihak merujuk pada aturan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Mengaku Dipecat, 50 Karyawan PT WIN Mengadu ke Disnaketrans Sultra

Perusahaan merujuk pada aturan 0,5 dari jumlah pesangon yang diterima pekerja, sedangkan pihak pekerja yang di-PHK merujuk sesuai aturan dengan menuntut untuk diberikan 1,0 persen dari pesangon.

“Terjadi perdebatan yang panjang antara 0,5 dan 1,0 persen dari total pesangon, namun diambil jalan tengahnya dengan kesepakatan yaitu 0,75 persen,” katanya.

Pihak pekerja juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja, penggantian hak dan kekurangan Tunjangan Hari Raya atau THR.

“Secara total jika dihitung sekitar Rp400 juta untuk 27 orang, untuk per orangnya bervariasi ada Rp20 juta, Rp10 juta dan yang paling rendah Rp5 juta,” ungkapnya.

Olehnya itu sesuai dengan kesepakatan bersama antar kedua bela pihak maka keduanya setuju menyelesaikan perkara pada tingkat triparti.

“Alhamdulillah permasalahan ini selesai di triparti dengan metode win-win solution atau kedua belah pihak sama-sama menang dengan adanya kesepakatan bersama,” terangnya.

Sehingga pada 8 Agustus 2023 besok, pihak perusahaan sisa melakukan pembayaran pelunasan hak-hak pekerja yang belum terbayarkan sesuai dengan rincian kesepakatan bersama. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button