Hukum

PT UBP Penambang Nikel di Konut Disorot Soal Dugaan Jual Beli Dokumen

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Unaaha Bahkti Persada (UBP) kembali disorot terkait aktivitas penambangan nikel di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sulkarnain mengatakan, aktivitas perusahaan tersebut dinilai banyak melakukan pelanggaran pertambangan.

Sulkarnain menyebut, PT UBP ini diduga melakukan jual beli dokumen dan manipulasi persyaratan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Menurutnya, jdilihat dari cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT UBP tidak sesuai lagi dengan kouta yang diberikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“UBP itu diduga lakukan jual beli dokumen, itu terlihat dari cadangan nikel IUP-nya dan kuota RKAB yang diberikan tidak sebanding, kemudian kementerian berikan kuota produksi begitu besar untuk PT UBP kalau pengajuan permohonan RKAB-nya itu benar,” ucap dia kepada awak media ini, Selasa (23/5/2023).

Ia meminta pemerintah dan penegak hukum melakukan evaluasi dan penindakan atas dugaan jual beli dokumen dan adanya manipulasi persyaratan supaya RKAB dapat diterbitkan. Ditegaskannya lagi, Kementerian ESDM perlu turun langsung melihat kondisi lokasi dan mengecek IUP PT UBP apakah sudah sebanding atau tidak.

“Kementerian mestinya lakukan peninjauan secara langsung kesana agar mengetahui dengan pasti terkait luasan IUP dan cadangan nikel milik UBP apakah sesuai dengan kuota RKAB yang disetujui atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT UBP, Yusrin Usbar yang dikonfirmasi awak media ini lewat pesan whatsapp, enggan untuk berkomentar mengenai tudingan PB HMI perihal aktivitas penambangan yang diduga melanggar ketentuan.

“Saya no comment,” ujarnya singkat. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button