Hukum

PT Sumber Bumi Putra Diduga Leluasa Keruk Ore Nikel Tanpa Kantongi IPPKH

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya menuai sorotan publik.

Tanpa terkecuali PT Sumber Bumi Putra (SBP). Perusahaan tambang nikel itu kembali disorot Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH-Sultra).

Pasalnya, PT SBP yang berada di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini, diduga kuat telah melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Berdasarkan data otentik yang kami miliki, PT SBP melakukan aktivitas penambangan secara Ilegal tanpa mengantongi IPPKH,” tegas Iwan Socrates selaku Jendral Lapangan (Jendlap) FPH Sultra saat ditemui di Kendari, Minggu (27/2/2022).

Menurut Iwan Socrates, PT SBP disinyalir sudah cukup lama menggarap ore nikel tanpa memiliki dokumen lengkap. Tapi anehnya, PT SBP tak kunjung ditindak oleh Aparat penegak Hukum (APH).

“Fakta dilapangan sampai detik ini belum ditindak ada penindakan secara hukum dari APH, meski diketahui PT SBP tak memiliki IPPKH,” katanya.

Dijelaskannya, IPPKH merupakan salah satu syarat wajib yang mesti dipenuhi setiap perusahaan tambang nikel, sebagaimana tertuang didalam Pasal 50 Ayat 3 undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Olehnya itu, bagi siapa yang menambang dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH maka akan diberikan sanksi pidana, sebagaimna diatur dalam Pasal 12 huruf G dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda  Rp5 miliar.

“Maka dari itu kami minta APH baik kepolisian dan kejaksaan segera menindak bagi perusahaan yang tidak memiliki dokumen lengkap, seperti yang dialami oleh PT SBP,” pintahnya.

“Kami juga akan melaporkan dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT SBP, kepada Gakkum KLHK, ESDM dan Mabes Polri,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media Detiksultra.com belum mendapat akses guma mengonfirmasi ke pihak PT SBP, sebagaimana tudingan yang dilayangkan FPH Sultra.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button