Praktisi Hukum Duga Polisi Lalai Gunakan Senpi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aksi penolakan mahasiswa terhadap revisi beberapa Undang – Undang (UU) di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/9/2019) kemarin, berujung bentrok dan dua mahasiswa terpaksa meregang nyawa. Satu korban tewas diduga terkena peluru polisi.
Atas peristiwa ini, Praktisi hukum Sultra, Rahmat Karno, menduga adanya kelalaian aparat polisi saat mengamankan massa aksi.
“Ada dugaan lalai dalam menggunakan senjata atau bisa jadi ada kesengajaan. Juga ada dugaan tidak sesuai SOP dan Perkap Kapolri No 7 Tahun 2012,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Jum’at (27/9/2019).
Selanjutnya, lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, menegaskan perlu di uji balistik peluru yang menembus dada korban.
Apakah betul bukan keluar dari moncong senjata api (Senpi) organik yang dimiliki petugas atau lainnya.
“Kalaupun itu bukan dari senpi milik polisi, maka kepolisian wajib mengungkap kasus ini, pelaku wajib diadili siapapun dia,” ungkapnya.
Rahmat Karno menambahkan, Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari harus bertanggung jawab atas insiden di aksi mahasiswa.
“Kapolda dan kapolres harus tanggung jawab,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan