Hukum

Positif Narkoba, Rumah Oknum Polisi Digeledah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Usai tes urin, IPDA Abdul Razak dinyatakan positif narkoba. Satuan Narkoba Polres Konawe selanjutnya menggeledah rumah IPDA Abdul Razak. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat isap sabu.

Satuan Narkoba Polres Konawe yang dipimpin IPTU Abd Harist, bersama Sie Propam Polres Konawe saat melakukan penggedahan di rumah terduga IPDA Abdul Razak, di Kelurahan Sampara, di bagian kamar depan ditemukan alat hisap sabu atau bong.

“Sudah dilakukan koordinasi dengan Wakapolres Konawe untuk memerintahkan Kasat Narkoba dan Kasi Propam Konawe untuk melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang beralamat di Kelurahan Sampara Kabupaten Konawe,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Jumat (19/7/2019).

Selain barang bukti (BB) alat isap sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya 1 buah tabung urin, 1 buah tes kit narkoba, 1 lembar hasil pemeriksaan urin dan 1 buah HP warna hitam merk xiaomi.

“Rencana tindak lanjut, terduga dan barang bukti kami serahkan ke Sipropam Polres Konawe untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat tiga sanksi yang diberikan kepada polisi yang melakukan tindak pidana itu di antaranya proses pelanggar disiplin, hukuman disiplin dan hukuman pidana yang dia lakukan.

Apabila tiga sanksi itu sudah diterapkan, maka selanjutnya, rekomendasi dari pimpinan apakah oknum polisi tersebut patut dipertahankan sebagai anggota polisi atau tidak, apabila tidak patut lagi, maka oknum yang bersangkutan harus menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE).

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button