Hukum

Polresta Kendari Amankan Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 59,98 Gram Sabu-Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satres Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika di wilayah Kota Kendari. Petugas berhasil menemukan sebanyak 108 saset sabu-sabu dengan berat mencapai 59,98 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok, timbangan digital, dan handphone.

Diketahui pelaku berinisial SP (33) berhasil ditangkap di Jalan Tunggala, BTN Griya Triloka Tunggala, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 Wita Menurut KBO Satres Narkoba Polresta Kendari, IPDA Asruddin, pelaku diduga menjadi pengedar yang mendistribusikan sabu-sabu dengan system tempel.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tunggala. Personel Satresnarkoba Polresta Kendari kemudian segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan pelaku,” ungkapnya saat melakukan rilis di Mako Polresta Kendari, Senin (20/05/2024).

Tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Operasi ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kendari. Diharapkan dengan penangkapan ini, perdagangan narkotika di Kota Kendari dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button