Polisi Tetapkan Benyamin, WN Philipina Ber-KTP Kendari DPO Kasus Pajak PT RMI
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan Benyamin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana pajak PT Rockstone Mineral Indonesia (RMI).
Penyidik Pembantu Ditreskrimsus Polda Sultra Bripka Kasmin mengatakan, pria berkewarganegaraan Philipina ini ditetapkan DPO terhitung sejak 2 April 2024 lalu.
“Yang bersangkutan (Benyamin) merupakan warga negara Philipina, namun memiliki KTP di Kota Kendari, sehingga DPO itu dikeluarkan Polda Sultra,” ucap Kasmin saat press rilis penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Kendari, Selasa (23/4/2024).
Kasmin menyebut, Ditreskrimsus Polda Sultra sudah melakukan upaya penyegelan dengan cara berkordinasi ke Kantor Imigrasi. Perkembangannya masih terus di-update hingga kini.
“Sebenarnya tersangka utama adalah Benyamin, daripada tersangka yang kami serahkan tadi,” katanya.
Oleh karena itu, ia menambahkan, pihaknya berkomitmen akan terus mengungkap kasus ini hingga DPO Benyamin dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selama pemanggilan untuk dimintai klarifikasi, Benyamin ini tidak pernah menyahuti panggilan penyidik,” jelas Kasmin.
Sementara Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Windu Kumoro mengatakan, Benyamin sendiri adalah orang atau pihak yang berafiliasi dengan PT RMI, sehingga timbulnya kerugian pendapatan negara.
Benyamin juga disebut sebagai pihak yang memperoleh manfaat atau biasa disebut Beneficial Ownership (BO) dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp519 juta.
“Jadi dia ini (Benyamin) yang menerima, melakukan pembayaran, dia juga yang nego ke perusahaan smelter tadi, Is (Ishak) hanya menjalankan saja. Jadi perannya di dalam perusahaan sebagai penerima manfaat,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur PT RMI, Ishak tersangka kasus tindak pidana pajak diserahkan ke Kejati Sultra beserta barang bukti, usai proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan rampung atau P21.
Adapun penetapan Ishak sebagai tersangka karena yang bersangkutan melaporkan PPh Badan dan PPn PT RMI periode Januari sampai dengan Desember 2017 ke Kantor Pajak tidak sesuai.
Sampai batas waktu yang sudah ditentukan Kanwil DJP Sulselbartra, Direktur PT RMI ini pun tidak ada niatan untuk melunasi kewajiban pajaknya ke negara. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan