Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Abeli
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penemuan sesosok mayat pria bernama Mursalim (35) yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Benua Nirae, Kecamatan Abeli akhirnya terungkap. Peristiwa naas itu bermula saat pesta miras.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, pada Sabtu malam (22/12/2018) terjadi keributan di Jalan Konawe, Kelurahan Benua Nirae. Pelaku bernama J dipukul dengan teman korban. Saat itu pelaku mengejar teman korban, namun tidak ditemukan.
“J langsung pulang mengambil sebilah parang di rumhanya. Setelah itu pelaku kembali ke tempat keributan. Pria 19 tahun ini mendapati temannya dipukul oleh korban. Secara spontan, ia langsung berlari mengarah ke korban sambil mengayunkan parang yang telah dicabut dari sarungnya,” beber Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi pada Rabu (26/12/2018).
Lebih lanjut, kata Jemi, pelaku langsung menebas lengan tangan kanan Mursalim. Pelaku seketika melarikan diri. Senin pagi sekitar pukul 11.00 wita, korban ditemukan di bawah pohon mangga di belakang rumah warga.
“Tempat perkelahian itu berjarak sekitar 20 meter dengan tempat ditemukan mayat korban. Kemungkinan setelah ditebas, korban sempat lari ke kebun, disitulah korban kehabisan darah hingga tewas,” tambah Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan.
Setelah mayat ditemukan, polisi langsung melakukan pemeriksaan secara cepat. 18 orang kemudian diamankan, mengerucut pada 4 orang. Setelah digelar pemeriksaan secara maraton, maka satu orang dinyatakan sebagai tersangka dan tiga saksi.
Jemi Junaidi mengungkapkan, J ditangkap tim buser 77 Polres Kendari tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Benua Nirae, Kecamatan Abeli, pada Selasa dinihari (25/12/2018) sekira pukul 05.00 Wita.
“Modus operandinya, pelaku mengaku kesal, karena dipukul oleh teman korban dan korban memukul temannya. Atas Perbuatannya, J dijerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin